Terjadi kasus pembunuhan dengan korban seorang penata busana bernama Satriyo (36) atau Gerry di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Jajaran Polres Jember telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Melansir Kompas.com, dari keterangan tiga tersangka tersebut polisi menemukan fakta baru.
Ternyata, motif pelaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena mereka sedang terlilit utang. “Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020). Polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV dari tetangga korban.
Ketiga pelaku, kata Fran, ditangkap di dua lokasi berbeda Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo saat hendak menjual mobil korban. Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates. “Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku ini sudah direncanakan. Pasalnya, mereka sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya. “Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” katanya.
Kata Aris, ketiga pelaku ini merupakan teman korban. Pelaku MM sudah mengenal korban lebih dahulu. Diceritakan Aris, kejadian berawal saat MM mengajak AC dan DC ke rumah korban untuk melancarkan aksinya, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya. Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban. Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas.
Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala. Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.
Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung. Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sebelumnya diberitakan, Satriyo warga RW 007 lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (15/5/2020).
Jenazah Gerry ditemukan dalam kondisi membusuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap berlumuran darah dan menderita luka di bagian kepala. Selain sebagai penata busana, korban juga aktif dalam kegiatan modeling, event organizer, dan talent JFC.