Skip to content
If you love life, don’t waste time, for time is what life is made up of.

Colored Jam

Inspirasi Travel Teknologi Lifestyle

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Travel
  • Techno
  • Tips & Trick
Menu

Cerita saat Lakukan Tes Corona di Indonesia, Tak Diizinkan Bekerja Jika Tak Bawa Surat Bebas Corona

by adminPosted on March 5, 2020

Pembahasan terkait Covid 19 di Mata Najwa pada Rabu (4/3/2020), menyinggung pengalaman seseorang yang melakukan tes corona di Indonesia. Orang tersebut mengaku harus merogoh kocek yang cukup mahal untuk melakukan tes Covid 19. Bahkan, dia pun sempat memeprtanyakan tes yang tengah dia jalani kala itu.

Menurut cerita, orang itu hanya dites darah dan rontgen di area sistem pernafasan. Menurut Sekjen Perhimpunan RS Indonesia, Lia Partakusuma dia sudah mengonfirmasi kebenaran cerita ini. Ternyata, orang yang melakukan tes didorong oleh pihak perusahaan dan rekan kantornya.

Sebab dia baru saja kembali dari negara yang terjangkit virus corona. Orang tersebut, harus menunjukkan surat yang menyatakan dia bebas Covid 19. Dia tidak diizinkan bekerja, apabila tidak membawa surat tersebut.

"Dia dari luar negeri, mau masuk kerja itu dilarang selama 14 hari, kalau mau masuk kamu harus bawa surat itu," jelas Lia. Sedangkan, menurut Lia pihak rumah sakit tidak menerbitkan surat semacam itu. "Nah ini saya himbau kepada perusahaan perusahaan, kami rumah sakit tidak bisa mengeluarkan itu."

Lia juga menanyakan terkait prosedur tes yang disebutkan sebagai tes corona kepada pihak rumah sakit dari cerita tersebut. "Saya tanya ke rumah sakit yang bersangkutan, mereka hanya melakukan analisis, tanya tanya, pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi dan darah." "Dinyatakan bahwa tidak menderita penyakit saluran napas akut, hanya itu," jelasnya.

Tes Covid 19 di hanya bisa dilakukan di labolatorium. Sedangkan, fasilitas tersebut saat ini hanya ada di Litbangkes. "Karena kalau corona harus periksa di lab dan satu satunya lab kini hanya Litbangkes," tambahnya.

Cerita serupa dituturkan tetangga kasus pertama Covid 19 di Indonesia, Anis Hidayah. Menurutnya, sampai saat ini dia tidak diizinkan masuk kerja sebelum dua pekan. "Banyak warga di perumahan kami, tidak boleh masuk kerja dalam waktu 14 hari sebelum membawa surat keterangan yang dimaksud tadi," jelas Anis.

Anis mengaku bingung terkait akses surat bebas corona itu. Dia bertanya tanya, apakah keterangan itu bisa diurus di kementerian kesehatan atau dinas kesehatan setempat. "Benar benar dibutuhkan kepastiannya seperti apa," tambah Anis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menganggap kondisi ini membutuhkan koordinasi antar kementerian. Selain itu, koordinasi juga dibutuhkan antara Kemenkes dengan perusahaan atau serikat kerja. "Seluruh kementerian terkait, koordinasinya harus satu untuk mengatakan bahwa tidak perlu surat keterangan tersebut."

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai kebingungan ini perlu didiskusikan di pemerintahan. "Ini akan kami sikapi ya, perlu ada intervensi dari menteri kesehatan kepada dinas kesehatan setempat." "Untuk menjelaskan kepada tempat bekerja itu, agar ada kesamaan pandangan," terang Moeldoko.

Posted in UncategorizedTagged covid-19, lingkungan, mata najwa, nasional, surat bebas corona, virus corona

Post navigation

Lansia Ini Ditangkap Usai Rampok 3 Kg Emas: Terlilit Utang, Ditembak, Terancam 20 Tahun Penjara
Foto Sensual Tara Basro Tuai Badai Kritik, Benarkah Langgar UU ITE? Ini Kritik Kominfo vs Artis Lain

Related Post

  • Ahli Satwa asal Australia Sebut Buaya Berkalung Ban di Sungai Palu Sulit Ditangkap
  • Publik Idamkan Tentara Jadi Pemimpin Nasional Kondisi Keamanan Negara Menurun Saat Covid-19
  • Polisi Perlu Selidiki Kejagung Terbakar atau Dibakar Politikus Gerindra
  • BREAKING NEWS Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar Hebat Malam Ini
  • Pasangan Suami Istri Tewas di Lokasi Setelah Tertabrak Kereta Api di Pepedan Tegal
  • Bocah di Surabaya Curi Handphone di Kamar Kos Ingin Main Game Online Seperti Temannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Colored Jam Copyright © 2022 • Theme by OpenSumo