Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara dari kasus penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sayangnya Kastreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran masih enggan untuk mengungkapkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (11/2/2020). Begitu juga dengan nasib status Zikria Dzatil setelah pencabutan laporan.
"Kami tindak lanjutin ya, ini kan apa resmi hasil ini, kan belum kami laporkan kepada pimpinan," ujarnya yang dikutip dari Ia hanya menuturkan bahwa proses gelar perkara telah dijalankan sesuai tahapan yang benar. "Proses tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah melalui tahapan tahapan yang benar itu aja," kata Sudamiran.
Senada dengan Sudamiran, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga enggan menanggapi soal nasib penghina Risma. Ia hanya menjelaskan gelar perkara merupakan bentuk pengawasan terhadap penyidikan suatu kasus. "Gelar perkara inikan satu di antara teknis untuk melakukan pengawasan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan gelar perkara ini untuk menjaga proses penyidikan berjalan secara prosedural dan profesional. "(gelar perkara) menjaga quality control atau prosedural serta profesionalisme penyidik," jelasnya. Disinggung terkait hasil perkara Trunoyudo hanya mengatakan bahwa itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Hasilnya tentu kembali kepada otoritas kewenangan penyidik," imbuhnya. Polisi memang tidak menjelaskan terkait hasil gelar perkara kasus penghinaan terhadap Risma. Tapi kuasa hukum Zikria Dzatil,Advent Dio Randy berharap, hasil gelar perkara ini dapat mempertimbangkan pencabutan laporan Risma agar penyidikan dihentikan.
"Selaku kuasa hukum terhadap pencabutan pengaduan dari bu Risma, kami berharap untuk perkara ini dihentikan," ujarnya. Disinggung terkait satu diantara pasal yang menjerat Zikria yang bukan merupakan delik aduan, Dio menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Terkait hal itu, dengan adanya mekanisme gelar perkara itu akan kembali lagi kepada pihak penyidik dan penguji apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan," imbuhnya.
Kasus ini bermula saatZikria Dzatil melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan di akun media sosial Faceboo miliknya. Dugaan penghinaan itu berawal saat peristiwa hujan deras pada Rabu (15/1/2020) sore lalu dan merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya.
Akun Facebook ini kemudian mengungah foto Risma dengan keterangan tak pantas. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini,mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernamaZikriaDzatil. Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.
Karena alasan itu, Risma kemudian melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi. Pada Jumat (31/1/2020), PolrestabesSurabayaberhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghinaWaliKotaSurabaya, Tri Rismaharini Wanita yang telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu.
Ia menyebut perkataannya di media sosial itu ditulis karena emosi dan terbawa suasana di media sosial. Setelah mengungkapkan penyesalannya, Zikria kemudian menulis surat yang terdiri dari dua lembar berisi perminta maafnya kepada Risma dan seluruh masyarakat Surabaya. Menerima surat tersebut, Risma akhirnya memaafkan Zikria.
Seperti diberitakan, Risma telah resmi mencabut laporannya soal kasus penghinaan yang diterimanya pada Jumat (7/2/2020). Melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan pencabutan laporan Risma tersebut. "Benar ada pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial UU ITE dengan tersangka ibu ZKR," ujarnya yang dikutip dari
Menurut penuturan Sudamiran, pencabutan itu dilakukan senditi oleh Risma didampingi Kabaghukum Pemerintah Surabaya, Ira Tursilowati. "Iya oleh beliau (Risma)langsung didampingi bu Ira," imbuhnya. Kendati demikian, Zikria belum dipastikan dapat bebas dari tahanan.
Hal ini dikarenakan belum dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP#) dari pihak yang berwajib.