Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi virus corona atau Covid 19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian mengatur besaran anggaran di masa pandemi corona. Jokowi menuturkan, anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan.
Adapun untuk pembelian alat pelindung diri (APD) dan alat alat kesehatan lainnya sebesar Rp 75 triliun. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD." "Pembelian alat alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020), dikutip .
Jokowi menambahkan, anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk rumah sakit rujukan bagi pasien corona. "Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit." "Serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.
Selain itu, anggaran sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Sedangkan sisanya, Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Program perlindungan sosial mencakup anggaran Kartu Prakerja.
Serta cadangan logistik sembako dan subsidi listrik bagi pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA. "Dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional." "Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," jelas Jokowi.
Sementara itu, Jokowi juga menyampaikan pemerintah mengalokasikan Rp 25 triliun untuk persediaan logistik dan sembako. "Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," ujar Jokowi, dikutip . Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
Jokowi menjelaskan kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan. Serta meringankan pembayaran kredit hingga menggratiskan tarif listrik. Pemerintah memberikan diskon tarif listrik atas dampak pandemi virus corona.
Pembebasan tarif bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta itu berlaku selama tiga bulan. Tak hanya itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VAyang berjumlah 7 juta rumah tangga. Jokowi mengatakan, pemberian diskon selama tiga bulan untuk April hingga Juni yang dikenakan membayar separuh.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi. "Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,"lanjutnya.