Jemmi, tega menembak Eep Sujana hingga tewas dan menenggelamkannya di Sungai Citarum pada Selasa (7/4/2020). Pria berperawakan tiggi dan kekar inimenghabisi Eep karena korban dianggap menipunya, menjual mobil seharga Rp 170 juta, tetapi kemudian mobilnya disita oleh perusahaan pembiayaan. Tanpa ekspresi bersalah, Jemmi dengan tegas dan santai menjawab pertanyaan dari wartawan dan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).
"Pertama saya jemput, untuk menagih utang karena sudah satu tahun lebih, saya lihat tidak ada itikad baik. Pertama saya mau bawa ke Polrestabes, sepanjang jalan saya tanya, tapi tetap tidak ada respons baik. Dua jam di perjalanan saya tanya, tidak ada jawaban, langsung saya habisin," katanya.
Jemmi mengaku menembak kepala bagian belakang korbannya yang bernama Eep sebanyak dua kali. Total tembakan ada tiga kali, namun sekali tembakan menyasar ke kaca jendela mobil yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban hingga tewas. Korban ditemukan mengambang di sekitar Sungai Citarum, Curug Jompong tiga hari setelah meninggal, tepatnya pada tanggal 10 April 2020.
Kondisinya, jenazah sudah membengkak, tangan terikat tali, dan ada besi katrol diikatkan dibadannya. Mobil yang digunakan Jemmi saat melancarkan aksinya ialah mobil dari guru mengaji bos tempat Jemmi bekerja. Terlihat pada kaca pintu tengah sebelah kiri mobil putih tersebut pecah karena peluru yang tidak tepat sasaran.
Jemmi mengaku hanya seorang diri mengeksekusi Eep. Kasat Reskrim Polrea Cimahi membenarkan, namun saat menjemput korban ke kediamannya, Jemmi ditemani oleh dua orang rekannya. "Jadi memang pelaku menembak korban. Di mobil, dia ada dua orang temannya, tapi setelah diselidiki, kedua orang tersebut tidak ada keterkaitannta dengan pembunuhan tersebut. Karena mulai pelaku menembak hingga membuang jenazah ke sungai, dilakukan sendiri. Kepada kedua temannya, Jemmi mengatakan bahwa akan menagih utang, dan Jemmi mengatakan, bahwa Ia bertanggungjawab penuh untuk kejadian tersebut," katanya.
Penyelidikan dilakukan, Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku di gudang tempatnya bekerja. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap oleh polisi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan Eep merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh M Jemmi.
"Korban dibunuh pada 7 April 2020. Korban ini mempunyai utang senilai Rp 170 juta kepada tersangka. Tersangka pernah membeli mobil dari korban, tapi beberapa saat setelah pembelian, ada pihak leasing yang menarik mobil tersebut. Pelaku merasa kesal dengan korban," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020). Jemmu mengaku kesal terhadap korban. Akhirnya, pelaku menjemput korban dari kediamannya yang rencananya akan dibawa ke Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan uang Rp 170 juta tersebut.
"Saya rencananya mau membawa langsung ke Polrestabes, tapi sepanjang perjalanan saya interogasi korban, selalu mengelak. Akhirnya, saya menembak korban sebanyak tiga kali, namun satu kali meleset," kata Jemmi di Mapolres Cimahi (28/4/2020). AKBP M Yoris menceritakan, setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung menuju gudang tempatnya bekerja untuk mengambil bandul besi, dengan harapan korban akan tenggelam karena bandul tersebut. "Setelah dari gudang, pelaku kemudian menuju pusat perbelanjaan di wilayah Katapang untuk membeli tali tambang. Tujuannya untuk mengikat tangan korban dan mengikat bandul besi di badan korban," kata Yoris.
Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, tidak terlihat ada wajah penyesalan dari pelaku pembunuhan tersebut. Setelah dari tempat perbelanjaan tersebut, korban langsung diikat. Jenazah langsung dibawa menuju lokasi yang sepi di sekitar Sungai Citarum.
Merasa aman, pelaku menyeret korban keluar dari mobil dan menenggelamkan korban untuk menghilangkan jejak. Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKPB Yohannes R Sigiro mengatakan bahwa tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku ditangkap di gudang tempat ia bekerja.
Dari tangan Jemmi, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, satu pucuk senjata api rakitan, 34 butir peluru, satu ikat pinggang milik korban, tali tambang plastik berukuran 5 meter, satu besi katrol, kaos yang digunakan korban, dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban. "Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun," katanya. (Daniel Andreand Damanik)