Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar penyelenggaraan pernikahan tetap memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19. Hal tersebut diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki. Muharam mengungkapkan, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam pernikahan penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19.
"Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal," ungkap Muharram di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020) dilansir laman Kemenag . "Meski ada pelonggaran, virus corona belum benar benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," imbuhnya. Muharam menggarisbawahi kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag menjadi penting adanya.
Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, dapat meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid 19 saat pernikahan. Menurut Muharam, selama masa pandemi, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan. Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.
Semua edaran tersebut, kata Muharram, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul. Selain itu membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah agar tidak menciptakan kerumunan. Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.
Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar. Adapun Muharam menyebut, sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA.
Sementara itu, pertengahan Juni lalu gelaran pernikahan di masa pandemi Covid 19 menjadi penyumbang kasus positif baru. Kejadian tersebut berada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut peningkatan kasus positif Covid 19 di Kota Semarang salah satunya dipicu oleh adanya temuan kasus baru di sebuah acara pernikahan.
Hendi menyebut, acara pernikahan tersebut diketahui melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Dilansir , pelanggaran tersebut yakni jumlah tamu undangan melebihi kapasitas 30 orang. "Ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan di Semarang, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Akan tetapi Hendi tidak menyebutkan secara rinci jumlah tamu undangan dan tempat acara pernikahan yang dimaksud. Kendati demikian, Hendi mengungkapkan penemuan kasus baru tersebut berawal setelah pelaksanaan acara pernikahan selesai. "Tersiar kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid 19," jelasnya.
Tidak sampai di situ, seorang anggota keluarga mempelai juga dikabarkan meninggal dunia. "Terus anak atau adiknya yang pengantin juga meninggal. Lalu kita tracing," ungkapnya. Lebih lanjut Hendi menyebut, dari hasil penelusuran ditemukan takmir masjid pelaksanaan acara pernikahan tertular Covid 19.
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid 19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," jelasnya. Hendi lantas meminta kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan, termasuk pernikahan. Meskipun, di beberapa sektor penerapan PKM dilonggarkan, namun masyarakat harus sadar diri dalam mencegah penularan Covid 19.