Baru baru ini obat herbal marak beredar di pasaran dan diedarkan dengan klaim dapat menyembuhkan virus corona. Satu di antara obat yang membuat heboh adalah Herbavid 19. Obat herbal tersebut digagas oleh Satuan Tugas Lawan Covid 19 DPR RI.
Obat tersebut sempat ramai setelah beberapa anggota DPR RI mengklaim dapat menyembuhkan virus corona. Anggota DPR RI Komisi VI, Andre Rosiade adalah satu di antara anggota dewan yang mengatakan hal tersebut. Menurut Andre, sudah banyak pasien corona yang sembuh setelah meminum Obat Herbavid 19 dari DPR RI itu.
Hal itu ia sampaikan dalam akun Twitter pribadinya pada Sabtu (2/4/2020), lalu. "Tampilan Herbavid 19. Alhamdulillah sudah banyak yg sembuh dr Covid 19 setelah mengkonsumsi Herbavid 19," tulis Andre dalam cuitannya. Cuitan Andre pun mendapat banyak kritikan dari warganet di jagat maya.
Warganet mengaku khawatir, bilamana cuitan Andre bisa menjerumuskan seseorang dengan menganggap enteng virus corona karena sudah ada obatnya. Selain itu, warganet juga mempertanyakan cepatnya izin edar obat Herbavid 19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Pasalnya, obat herbal tersebut hanya memerlukan waktu selama tiga hari saja untuk mendapatkan izin edarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dari Badan POM, Mayagustina Andarini menanggapi terkait izin edar Herbavid 19 itu. Menurut Maya, pihaknya memberikan prioritas terhadap ketersediaan produk (obat, obat herbal, hand gel) yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID 19. "Untuk penerbitan NIE produk Herbal dan suplemen untuk penanganan COVID 19 hanya membutuhkan waktu 3 8 hari."
Lebih lanjut, pihaknya juga mengklarifikasi mengenai semakin maraknya pemanfaatan produk herbal, yang dipercaya ampuh menyembuhkan penyakit corona. Menurutnya, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutu dari setiap obat herbal yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE). "Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik."
"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit." Namun, hingga kini, Badan POM menuturkan tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati infeksi virus Covid 19. "Untuk itu, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID 19," jelasnya.
Badan POM juga memberikan cara agar tetap aman dalam menggunakan produk herbal, seperti berikut ini: 1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa. 2. Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. 4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.