Skip to content
If you love life, don’t waste time, for time is what life is made up of.

Colored Jam

Inspirasi Travel Teknologi Lifestyle

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Travel
  • Techno
  • Tips & Trick
Menu

Ngaku Tak Bisa Menahan saat Ditinggal Ibu Korban Bekerja Ayah Tiri Setubuhi Anaknya sejak 2017

by adminPosted on June 23, 2020

Seorang ayah tiri berinisial S (40) tega menyetubuhi putrinya L (15) sejak tahun 2017 di Bangun Rejo, Lampung. Kini L duduk di bangku SMP, sedangkan pencabulan itu ia alami sejak SD. Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S. Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L. Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya enggak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya. Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6/2020) pagi. "Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya. Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim. "Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah. Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya. Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Posted in UncategorizedTagged lampung, pemerkosaan, pencabulan, regional, sumatera

Post navigation

Bank DBS Indonesia Catat Transaksi Online Tumbuh 75 Persen Selama PSBB
Live Streaming TV Online, Hellas Verona vs Napoli di Bein Sports 2, Dries Mertens Cadangan

Related Post

  • Ahli Satwa asal Australia Sebut Buaya Berkalung Ban di Sungai Palu Sulit Ditangkap
  • Publik Idamkan Tentara Jadi Pemimpin Nasional Kondisi Keamanan Negara Menurun Saat Covid-19
  • Polisi Perlu Selidiki Kejagung Terbakar atau Dibakar Politikus Gerindra
  • BREAKING NEWS Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar Hebat Malam Ini
  • Pasangan Suami Istri Tewas di Lokasi Setelah Tertabrak Kereta Api di Pepedan Tegal
  • Bocah di Surabaya Curi Handphone di Kamar Kos Ingin Main Game Online Seperti Temannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Colored Jam Copyright © 2021 • Theme by OpenSumo