Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas tega mencabuli anak tirinya sendiri beriisial MD yang masih berusia 14 tahun. Ahmad Sani akhirnya diamankan petugasPolsekPalas, Jumat (19/6) pagi. "Benar,PolsekPalasmengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo
Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam dan memaksa berhubungan intim. Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam.
"Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo. Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor kePolsekPalasbersama dengan ibunya. Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani. Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ded)