Skip to content
If you love life, don’t waste time, for time is what life is made up of.

Colored Jam

Inspirasi Travel Teknologi Lifestyle

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Travel
  • Techno
  • Tips & Trick
Menu

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

by adminPosted on June 2, 2020

PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) beberapa waktu lalu yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo. "Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini," ungkap Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). Dalam sertifikat itu, jelas Atal, sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers, Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh.

"Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi. Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud," kata Atal S Depari. Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

"Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya," papar Atal. Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI Pusat yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu. "Kami juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut, bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani sertifikat UKW palsu tersebut. Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online," papar Agung.

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.

Posted in UncategorizedTagged atal s depari, dewan pers, hukum, metropolitan, mirza zulhadi, pwi pusat, stenly adi prasetyo

Post navigation

Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka
Marissa Nasution Sempat Cemas Si Sulung Cemburu Setelah Anak Keduanya Lahir

Related Post

  • Ahli Satwa asal Australia Sebut Buaya Berkalung Ban di Sungai Palu Sulit Ditangkap
  • Publik Idamkan Tentara Jadi Pemimpin Nasional Kondisi Keamanan Negara Menurun Saat Covid-19
  • Polisi Perlu Selidiki Kejagung Terbakar atau Dibakar Politikus Gerindra
  • BREAKING NEWS Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar Hebat Malam Ini
  • Pasangan Suami Istri Tewas di Lokasi Setelah Tertabrak Kereta Api di Pepedan Tegal
  • Bocah di Surabaya Curi Handphone di Kamar Kos Ingin Main Game Online Seperti Temannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Colored Jam Copyright © 2021 • Theme by OpenSumo