Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi sikap bertanggung jawab tiga tersangka susur sungai. Tiga tersangka kasus susur sungai kini telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka bertanggung jawab atas kematian 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, saat susur Sungai Sempor, Jumat 21 Februari 2020.
Ketiga tersangka tragedi susur sungai ini berinisial IYA, R, dan DDS. Tersangka IYA dan R merupakan guru SMP Negeri 1 Turi. Sedangkan DDS merupakan guru pembina dari luar.
Tragedi nahas berawal ketika ratusan siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, mengikuti kegiatan susur sungai. Mereka meregang nyawa terbawa arus saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta. Warga dan tim bekerja sama melakukan evakuasi para siswa yang turut menjadi korban susur sungai.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka ini bahkan rela kepala mereka digunduli. Hal ini mendapat apresiasi dari anggota PGRI. "Saya mengajak guru se Indonesia banggalah kepada teman teman kita yang hari ini menjalani proses hukum.
Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY Andar Rujito, usai menemui ketiga pelaku di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020). Sementara itu, di media sosial, Pengurus Besar PGRI sempat mengungkapkan keberatan mereka saat ketiga tersangka digunduli oleh polisi. Mereka menganggap tindakan itu melukai hati nurani
"Memperlakukan guru dengan menggunduli, membiarkan telanjang kaki, dan memperlakukan seperti residivis itu melukai hati nurani guru seluruh Indonesia," tutur Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Tak hanya protes, PGRI juga mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka. Namun, ketiga tersangka justru menolak usulan tersebut.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegas Unifah. Sikap itu, menurut Unifah, merupakan sikap ksatria dari guru guru sejati. "Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, Unifah juga sempat mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Musibah susur Sungai Sempor, menurut Unifah, bukanlan kesalahan satu pihak saja, khususnya guru.
Untuk itu, Unifah berkunjung ke SMP Negeri 1 Turi pada hari ini, Senin (24/2/2020), untuk menyampaikan duka cita dan mendengar kegelisahan para guru pasca tragedi tersebut. Ia mengatakan, guru juga diberi tugas untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan pramuka yang menjadi program tambahan wajib di sekolah. "Yang mau kami sampaikan itu, jangan sampai guru merasa, kami ini ditugasi, tapi kemudian merasa apatis tidak mau, karena begini salah, begitu salah.
Jadi kita harus memberi semangat, solidaritas bersama," ujar Unifah. Unifah berharap, ketiga tersangka akan kembali mengajar untuk menafkahi keluarga mereka setelah masa hukuman selesai. Salah satu alasan yang diungkapkan Unifah adalah, para tersangka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid muridnya saat susur Sungai Sempor.
Itu adalah murni kecelakaan, menurut Unifah. "Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," kata Unifah saat mengunjungi Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).