Saat Anda ingin bergabung dengan platform pengadaan barang jasa dan eproc BUMN yaitu PaDi UMKM Pastikan Anda perlu memperhatikan skema transaksi dan pembelian di dalamnya agar dapat Anda pertimbangkan apakah sesuai dengan yang toko Anda jalani selama ini, seperti apa bentuk transaksi dan pembeliannya? Simak tulisan yang dikutip langsung dari padiumkm.id berikut ini ya :
Syarat pada transaksi ketujuh yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah PaDi UMKM memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar ketentuan hukum sebelum Invoice diterbitkan. Selanjutnya, PaDi UMKM sebagai platform digital eproc bumn akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan Pembatalan tersebut.
Syarat pada transaksi kedelapan yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Untuk Pembayaran Dimuka dan menggunakan metode Virtual Account, pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1 (satu) hari kalender) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
Syarat pada transaksi kesembilan yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Untuk Pembayaran Tempo, Pembeli diharuskan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan tempo yang sudah dipilih oleh pihak Pembeli guna menyelesaikan transaksi.
Syarat pada transaksi sepuluh yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor Invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh PaDi UMKM.
Syarat pada transaksi sebelas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain PaDi UMKM. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
Syarat pada transaksi dua belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Apabila terdapat biaya-biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana hasil Transaksi kepada pihak UMKM, maka biaya tersebut akan di bebankan kepada pihak UMKM.
Syarat pada transaksi tiga belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk, setelah menerima kiriman Produk.
Syarat pada transaksi empat belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Setelah adanya konfirmasi penerimaan Produk atau konfirmasi penerimaan Produk otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi PaDi UMKM sebagai platform digital eproc BUMN akan dilanjutkirimkan ke pihak UMKM (transaksi dianggap selesai).